
Blitar Raya News BLITAR– Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar audiensi dengan jajaran Polres Blitar di Mapolres Blitar, Kamis (15/01/2026). Audiensi tersebut dilakukan guna menyampaikan sikap dan masukan terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dinilai masih membutuhkan kejelasan dan ketegasan dari aparat penegak hukum.
Ketua Umum GPI, Jaka Prasetya, menegaskan bahwa audiensi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan institusi Polres Blitar. Namun, pihaknya menyoroti pernyataan Kapolres Blitar sebelumnya yang sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menyebut adanya dugaan salah tangkap dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami tidak memiliki niatan untuk memojokkan Polres Blitar. Akan tetapi, kami menyesalkan pernyataan Kapolres lama yang terkesan terburu-buru meminta maaf dan menyebut adanya salah tangkap. Pernyataan tersebut justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Jaka Prasetya.
Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang ibu yang saat itu berada seorang diri di rumah, penyidik kepolisian telah melakukan langkah penangkapan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Penangkapan tersebut dinilai sah selama masih berada dalam batas waktu 1x24 jam.
“Penyidik memiliki kewenangan melakukan penangkapan sesuai hukum acara pidana. Saat itu, belum sampai 1x24 jam, terduga pelaku sudah dipulangkan. Oleh karena itu, tidak tepat jika langsung disebut sebagai salah tangkap,” tegasnya.
Jaka juga menanggapi adanya desakan dari sebagian kelompok masyarakat yang meminta agar anggota kepolisian diproses hukum. Menurutnya, desakan tersebut kurang tepat karena penyidik telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak bisa disebut salah tangkap selama pelaku yang sebenarnya belum ditemukan. Sampai hari ini, pelaku sesungguhnya juga belum ditangkap,” imbuhnya.
Melalui audiensi tersebut, GPI mendesak kepolisian agar segera mengungkap dan menangkap pelaku yang sebenarnya agar perkara tersebut menjadi terang benderang. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan serta perlindungan terhadap korban.

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan, GPI menyatakan siap menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
“Ini menyangkut harkat dan martabat korban, seorang ibu. Kami meminta agar kasus ini ditangani secara serius dan bila perlu diambil alih oleh Polda Jawa Timur,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Blitar melalui Kasi Humas Polres Blitar, AIPTU Saeful Muheni, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh Ormas GPI dalam audiensi tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Ormas GPI. Polres Blitar akan terus bersinergi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar. Semoga audiensi hari ini dapat membawa Kabupaten Blitar yang lebih aman dan kondusif. Mari bersama-sama jogo Blitar,” pungkas AIPTU Saeful Muheni. (MWN)