BLITAR RAYA NEWS

 

Blitar – Sejumlah warga Dusun Kakarejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar dalam pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Dusun Kakarejo berinisial S dengan nominal Rp350 ribu untuk setiap dokumen SPPT yang diterbitkan.


Keluhan warga muncul karena biaya tersebut disebut berlaku tidak hanya untuk pemecahan satu pipil tanah menjadi beberapa SPPT, tetapi juga untuk penerbitan SPPT baru yang menurut warga tidak memerlukan pengukuran ulang.


Salah seorang warga berinisial SW mengaku pernah diminta membayar Rp1.050.000 saat memecah satu pipil tanah menjadi tiga bagian.

“Saya pecah pipil tanah jadi tiga. Awalnya diminta Rp1.050.000, tapi saya hanya kasih Rp1 juta ke Pak Wo,” ujar SW kepada wartawan.

Menurutnya, Kepala Dusun menjelaskan bahwa pungutan Rp350 ribu per dokumen digunakan sebagai biaya tenaga pengukuran tanah dan saksi. Namun, SW mempertanyakan alasan tersebut karena pengukuran dilakukan langsung oleh Kepala Dusun dengan didampingi Ketua RW atau RT setempat.

“Yang mengukur tanah kan Pak Wo sendiri,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan warga lain berinisial W. Ia menyebut pungutan tetap diminta meskipun penerbitan SPPT baru tidak memerlukan pengukuran ulang objek pajak.

“Pungutan tidak hanya untuk pecah pipil. Pengurusan pipil baru yang tidak perlu pengukuran tanah tetap diminta Rp350 ribu,” ungkapnya.

W juga membandingkan kondisi di Kakarejo dengan dusun lain yang menurutnya tidak menetapkan tarif tetap.

“Kalau di dusun lain biasanya seikhlasnya warga. Tapi di sini sudah dipatok Rp350 ribu per pipil,” tambahnya.


Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Sidorejo, Sukamto, menegaskan bahwa pengurusan SPPT, baik pembaruan maupun pemecahan menjadi beberapa SPPT baru, tidak dikenakan biaya.

Ia mengaku sudah mendengar laporan warga dan telah menanyakan langsung kepada Kepala Dusun Kakarejo terkait dugaan pungutan tersebut.

“Sudah pernah saya tanyakan. Katanya Pak Wo tidak ada pungutan. Kalau jual beli tanah memang ada biaya, tapi sifatnya seikhlasnya,” ujar Sukamto melalui sambungan telepon.

Menurutnya, pengurusan administrasi SPPT berbeda dengan proses jual beli tanah yang terkadang melibatkan biaya sukarela.


Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, memastikan bahwa penerbitan SPPT PBB-P2 bagi wajib pajak sepenuhnya gratis.

Ia menjelaskan, sejak 2025 hingga beberapa bulan lalu Bapenda menjalankan program pemutakhiran data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) di Kecamatan Ponggok. Dalam program tersebut, perangkat desa, Ketua RW, dan Ketua RT yang membantu proses di lapangan telah menerima honor dari Bapenda.

“Honor diberikan kepada mereka yang ikut membantu di lapangan, seperti mengukur tanah dan lainnya,” kata Ayu.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena salah satu alasan pungutan yang dikeluhkan warga adalah biaya tenaga pengukuran.

Meski demikian, Ayu tidak memberikan komentar secara khusus mengenai dugaan pungutan yang dikaitkan dengan Kepala Dusun Kakarejo.

“Yang jelas kalau berkaitan dengan SPPT sepenuhnya gratis. Kami sudah sosialisasikan ini kepada para kepala desa dan perangkat di Ponggok,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan langsung dari Kepala Dusun Kakarejo berinisial S terkait pengakuan warga mengenai dugaan pungutan tersebut.(mwn)

Warga Kakarejo Keluhkan Dugaan Pungutan Rp350 Ribu per SPPT, Kades dan Bapenda Tegaskan Pengurusan Gratis