BLITAR RAYA NEWS

Pedoman Media SIber


 

PEDOMAN MEDIA SIBER

1. Ruang Lingkup

Blitar Raya News merupakan media siber yang memproduksi dan menyebarluaskan karya jurnalistik melalui platform digital.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan melalui Blitar Raya News telah melalui proses verifikasi sesuai kaidah jurnalistik. Jika suatu berita memerlukan konfirmasi lanjutan, akan disertai keterangan secara proporsional.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Blitar Raya News melayani ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Permohonan dapat disampaikan melalui email redaksi dengan menyertakan identitas yang jelas.

4. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut kecuali mengandung kekeliruan substansial, pelanggaran hukum, atau atas dasar putusan pengadilan.

5. Hak Cipta

Seluruh konten teks, foto, dan video yang dimuat di Blitar Raya News dilindungi oleh undang-undang. Penggunaan ulang konten wajib mencantumkan sumber dan izin redaksi.

6. Komentar Pembaca

Blitar Raya News berhak menyunting atau menghapus komentar pembaca yang mengandung unsur SARA, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau melanggar hukum yang berlaku.