BLITAR RAYA NEWS ,Blitar Kota-Polres Blitar Kota menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB Blitar. Kasus tersebut terungkap setelah korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. dalam pers rilisnya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/I/2026/SPKT Polres Blitar Kota tertanggal 8 Januari 2026.
Korban diketahui bernama Hariyanto Bagong (53), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Sementara pelapor adalah Juminah (43), istri korban, warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Blok C2 dan Blok D3 Lapas Kelas IIB Blitar, Jalan Merapi Nomor 2, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan berlangsung sejak 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta visum et repertum, penyidik menetapkan enam orang tersangka yakni MI (45) warga Kecamatan Gandusari, DP (30) warga Kecamatan Gandusari, KS (34) warga Kecamatan Garum, SP (45) warga Kecamatan Garum, BL (30) warga Kecamatan Nglegok, serta AR (26) warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Motif penganiayaan bermula dari tersangka MI yang merasa ditipu oleh korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada tersangka lain yang berada dalam satu sel, sehingga memicu emosi dan berujung pada aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Modus penganiayaan dilakukan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, menendang tubuh korban, serta tindakan kekerasan lain yang dilakukan secara berulang dalam rentang waktu tertentu. Bahkan, korban juga mengalami tindakan pembakaran pada bagian tubuh menggunakan kertas rokok yang disulut api saat korban dalam keadaan tidur.
Akibat penganiayaan tersebut, pada 5 Januari 2026 korban mengalami muntah-muntah dan kondisi lemas, kemudian dibawa ke klinik lapas dan dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada 10 Januari 2026 sekitar pukul 07.25 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.

Hasil visum menyatakan korban meninggal akibat pembengkakan otak besar serta kekerasan benda tumpul pada pinggang kiri yang menyebabkan perdarahan hingga mengenai ginjal kiri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, korek api gas, pasta gigi, bungkus rokok, rekam medis, flashdisk berisi foto korban, serta berkas visum et repertum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Blitar Kota menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.(MWN)