Blitar Raya News – Blitar
Polres Blitar menindak tegas puluhan pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (11/1/2025) di depan Mapolsek Selorejo.

Dalam kegiatan tersebut, puluhan sepeda motor berknalpot brong berhasil diamankan oleh anggota Polres Blitar. Para pengendara diketahui mayoritas merupakan rombongan tim penggembira dari salah satu perguruan silat yang melintas di wilayah Kecamatan Selorejo.
Sebagai sanksi, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot kendaraan mereka dengan knalpot sesuai standar pabrikan. Selain itu, para pengendara juga diminta memotong sendiri knalpot brong yang digunakan sebagai bentuk efek jera dan edukasi.
Plt Kapolsek Selorejo, AKP Hariyono, S.H. menjelaskan bahwa penindakan ini bermula saat berlangsung kegiatan ujian kenaikan sabuk (UKS) perguruan silat di Lapangan Dusun Kepel, Desa Sumberagung, Kecamatan Selorejo.
“Ketika kegiatan UKS selesai dan peserta kembali pulang, kami mendapati banyak rombongan penggembira dari salah satu perguruan silat yang menggunakan knalpot brong. Kondisi tersebut sangat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan kericuhan,” ujar AKP Hariyono, S.H.

Ia menegaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas dan sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.
“Tindakan tegas ini kami lakukan sebagai bentuk edukasi kepada perguruan silat dan para anggotanya agar lebih tertib dalam berlalu lintas, menjaga ketertiban umum, serta tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Polres Blitar mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Blitar. (MWN)