BLITAR RAYA NEWS – BLITAR
Peristiwa tragis mengguncang warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Seorang perempuan lanjut usia berinisial S (70) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Senin malam (26/1/2026). Korban diduga tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh menantunya sendiri.

Berdasarkan keterangan resmi Polres Blitar Kota, kejadian bermula dari cekcok rumah tangga antara korban dan menantunya NV (21) sekitar pukul 19.30 WIB. Perselisihan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku yang mengaku kerap dimaki dan diusir oleh korban karena tidak disukai sebagai menantu.
Dalam pertengkaran itu, korban sempat mengambil gergaji dan mengacungkan ke arah pelaku sambil berteriak agar pelaku pergi dari rumah. Situasi memanas hingga pelaku mendorong korban ke dalam kamar. Saat korban terjatuh di atas tempat tidur, pelaku diduga mencekik leher korban menggunakan tangan dan bantal.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil gunting yang berada di atas kasur dan menusuk korban beberapa kali pada bagian leher, perut, serta lengan kanan. Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri bersama anaknya yang masih berusia satu tahun.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Yulfa Nurohman (40), anak korban sekaligus suami pelaku, pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah yang mencurigakan. Sepeda listrik yang biasa terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Saat dipanggil, korban tidak merespons. Pelapor kemudian masuk ke kamar dan menemukan korban tergeletak tak bergerak dengan luka tusuk dan bercak darah di pakaian.

Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Wonodadi. Dari hasil olah TKP, visum et repertum, serta keterangan saksi, polisi menetapkan NV sebagai tersangka. Hasil otopsi menyebutkan korban meninggal dunia akibat mati lemas (asfiksia) yang disebabkan kekerasan tumpul di leher.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting, bantal, sprei, pakaian korban, serta barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya lalo, S.I.K., M. SI. menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (MWN)