BLITAR, Blitar Raya News – Kegiatan audiensi tindak lanjut aksi damai masyarakat Sumberpucung–Selorejo terkait penerapan portal E-Toll di Gate Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, berlangsung kondusif dan aman, Senin (9/2/2026).

Audiensi yang digelar di Gedung Gardu Pandang Sutami Bendungan Lahor tersebut diikuti sekitar 30 orang perwakilan masyarakat dari Desa Karangkates, Desa Boro, Desa Selorejo, dan Dusun Rekesan. Kegiatan ini dimediasi oleh jajaran kepolisian dan dihadiri berbagai unsur terkait, mulai dari Perum Jasa Tirta (PJT) I, PT Xfresh Citra Perkasa, TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi sopir dan UMKM.
Kapolsek Selorejo, AKP Hery Poerwanto, S.H., menyampaikan bahwa Polri hadir untuk memastikan proses audiensi berjalan aman, tertib, dan memberikan ruang dialog yang sehat antara masyarakat dan pihak pengelola Bendungan Lahor.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan hearing berjalan lancar, aspirasi masyarakat tersampaikan dan mendapat tanggapan langsung dari PJT I,” ujar AKP Hery.

Dalam audiensi tersebut, pihak Perum Jasa Tirta I yang diwakili Kepala Sub Divisi Pengusahaan Wisata, Bayu Prakarya KS, menjelaskan bahwa penerapan sistem E-Toll di kawasan Bendungan Lahor dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan infrastruktur bendungan yang merupakan obyek vital nasional, serta untuk mendukung transparansi retribusi melalui sistem digital.
Setelah melalui dialog panjang, PJT I akhirnya menyetujui sejumlah tuntutan masyarakat. Salah satu hasil utama adalah pembebasan pungutan bagi pelintas roda dua yang merupakan warga terdampak Bendungan Lahor, termasuk masyarakat Sumberpucung, Selorejo, Rekesan, dan beberapa desa lain dalam radius sekitar 2 kilometer.
Selain itu, PJT I juga menyetujui pembebasan pungutan bagi pelajar, termasuk angkutan abonemen sekolah, serta pelaku UMKM tertentu seperti pedagang kecil yang beraktivitas di kawasan tersebut. Namun demikian, PJT I tetap tidak mengizinkan angkutan umum jurusan Malang–Blitar melintasi tubuh Bendungan Lahor karena statusnya bukan jalan umum.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Audiensi yang ditandatangani oleh perwakilan PJT I dan perwakilan masyarakat. PJT I juga meminta waktu sekitar satu minggu untuk menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan, termasuk uji coba yang direncanakan mulai Senin, 16 Februari 2026.

Sebagai bagian dari kesepakatan, warga juga menyatakan tidak akan melanjutkan aksi damai lanjutan yang sebelumnya direncanakan.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah menahan diri dan mengedepankan musyawarah. Situasi selama kegiatan berlangsung aman, terkendali, dan kondusif,” pungkas AKP Hery Poerwanto.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan akses bagi masyarakat, tetapi juga menjaga keamanan dan keberlangsungan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur vital nasional. (MWN)