BLITAR RAYA NEWS

𝗣𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗕𝗹𝗶𝘁𝗮𝗿 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝘂 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗟𝗣𝗚, 𝗔𝗻𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗮𝗻 𝗚𝗮𝘀 𝗠𝗲𝗹𝗼𝗻 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗥𝗮𝗺𝗮𝗱𝗮𝗻

 

BLITAR, BLITAR RAYA NEWS – Untuk mengantisipasi potensi kelangkaan gas LPG 3 kilogram (Gas Melon) selama bulan suci Ramadan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jawa Timur melakukan pemantauan dan pengecekan sejumlah pangkalan LPG di wilayah Kabupaten Blitar, Minggu (22/2/2026).


Kegiatan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan stok LPG bersubsidi tetap aman, distribusi berjalan lancar, serta tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima.


Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengecekan dilakukan bersama anggota Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar di beberapa pangkalan LPG.


“Dalam kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan stok LPG, harga jual, serta mekanisme pendistribusian kepada masyarakat,” ujar AKP Margono.


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Satreskrim Polres Blitar mencatat adanya peningkatan kebutuhan LPG 3 kilogram selama bulan Ramadan. Menurut AKP Margono, kondisi tersebut merupakan hal yang wajar seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, khususnya di sektor rumah tangga dan usaha mikro.


“Peningkatan kebutuhan LPG ini sudah menjadi pola tahunan saat memasuki bulan Ramadan. Kami memastikan stok tetap tersedia dan tidak terjadi penyimpangan dalam pendistribusiannya,” jelasnya.


Sebagai langkah antisipasi, Polres Blitar Polda Jatim juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar. Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: B/510/XXX/409.29.3/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang rencana penambahan kuota LPG 3 kilogram secara fakultatif.


Dengan adanya penambahan kuota tersebut, diharapkan kebutuhan LPG masyarakat selama bulan Ramadan dapat terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan di wilayah Kabupaten Blitar.


Selain itu, Satreskrim Polres Blitar mengimbau kepada seluruh pemilik pangkalan LPG agar tidak melakukan penimbunan maupun menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran, baik penimbunan maupun penjualan di atas HET,” tegas AKP Margono Suhendra.


Polres Blitar Polda Jatim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas distribusi LPG bersubsidi demi kenyamanan dan kebutuhan masyarakat selama Ramadan. (MWN)