BLITAR RAYA NEWS

๐—”๐—ฟ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ ๐—๐˜‚๐—ฑ๐—ถ ๐—ฆ๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚๐—ป๐—ด ๐—”๐˜†๐—ฎ๐—บ ๐——๐—ถ ๐—ช๐—ถ๐—น๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ต ๐—ž๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚๐—ฝ๐—ฎ๐˜๐—ฒ๐—ป ๐—•๐—น๐—ถ๐˜๐—ฎ๐—ฟ ๐——๐—ถ๐—ฏ๐—ผ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—ฟ ๐—”๐—ฝ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐˜ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ถ๐˜€๐—ถ ๐—ง๐—ฒ๐—ด๐—ฎ๐˜€๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐—ผ๐—บ๐—ถ๐˜๐—บ๐—ฒ๐—ป ๐—๐—ฎ๐—ด๐—ฎ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐—ฑ๐˜‚๐˜€๐—ถ๐—ณ๐—ถ๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐—•๐—น๐—ถ๐˜๐—ฎ๐—ฟ

 

BLITAR-BLITAR RAYA NEWS – Aparat kepolisian bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait keberadaan arena judi sabung ayam yang sempat meresahkan warga di Dusun Patuk, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Lokasi yang diduga digunakan untuk praktik perjudian tersebut dibongkar langsung oleh jajaran kepolisian sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Blitar.


Pembongkaran arena sabung ayam tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Polres Blitar, Ipda Khusnu, bersama Kanit Reskrim Polsek Garum beserta anggota. Proses penertiban berlangsung dengan pengawasan ketat aparat kepolisian, sekaligus memastikan lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat praktik perjudian sabung ayam tidak lagi digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.


Langkah tegas aparat kepolisian ini mendapat perhatian positif dari masyarakat sekitar. Warga sebelumnya mengaku resah dengan adanya aktivitas sabung ayam yang dinilai berpotensi memicu kerawanan sosial, konflik antarwarga, hingga praktik perjudian yang berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.


Kanit Pidum Polres Blitar, Ipda Khusnu, menegaskan bahwa penertiban tersebut tidak hanya sebatas pembongkaran fisik arena, namun juga merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian agar aktivitas serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.


“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” tegasnya.


Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, agar segera menghubungi Call Center Polri 110, yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. (MWN)