BLITAR RAYA NEWS | Kota Blitar — Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Blitar Raya. Sepanjang April 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 19 pelaku yang diamankan.
Dalam rilis ungkap kasus yang digelar pada Senin (18/5/2026), polisi menyebutkan bahwa para tersangka terdiri dari pengedar sabu-sabu, pengedar pil dobel L, hingga kepemilikan pil ekstasi. Dari total tersangka tersebut, sebagian besar merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

Kasus yang berhasil diungkap meliputi 11 pelaku pengedar sabu-sabu, 7 pelaku pengedar pil dobel L, serta 1 pelaku kepemilikan pil ekstasi. Polisi juga mencatat adanya pelaku spesialis dan jaringan lama yang kembali beroperasi di wilayah Blitar Raya.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Sukorejo, Sananwetan, Nglegok, Srengat, Wonodadi, Sanankulon, Sutojayan, Kanigoro, Garum, hingga Wonotirto.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 34,39 gram sabu, 3 butir pil ekstasi berlogo LV warna pink dengan berat total 1,14 gram, serta 5.987 butir pil dobel L.

Kasus menonjol di antaranya pengungkapan dua tersangka berinisial FPR dan AHK di wilayah Kecamatan Sukorejo dengan barang bukti sabu seberat 25,13 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial MR dengan barang bukti 4.000 butir pil dobel L di wilayah Sananwetan.
Kapolres Blitar Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP Nasional, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara berat hingga seumur hidup.(BRN)