BLITAR RAYA NEWS – Nasib apes dialami seorang pria berinisial SW (41), warga Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Ia nyaris menjadi sasaran amukan warga di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, setelah diduga melakukan aksi mencurigakan terhadap sepeda motor milik warga, Kamis (7/5/2026) Sekitar 10.30 WIB
Peristiwa tersebut bermula saat korban, Yuni Anto, warga Kecamatan Kesamben, sedang memotong rambut di salah satu tempat cukur rambut di Desa Pagerwojo. Saat itu, sepeda motor miliknya diparkir di depan lokasi.

Namun secara tiba-tiba, SW datang dan duduk di atas sepeda motor tersebut sambil mengenakan helm layaknya hendak membawa kendaraan itu pergi.
Melihat kejadian itu melalui pantulan kaca, Yuni langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian beramai-ramai mendatangi lokasi. Bahkan beberapa warga sempat merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam hingga videonya viral di media sosial.
Beruntung, SW segera diamankan warga ke dalam rumah milik Duwi Surani yang merupakan tukang cukur di lokasi kejadian, sehingga aksi main hakim sendiri dapat dicegah.
Saat dimintai keterangan oleh warga, SW justru berbicara tidak jelas dan terkesan linglung. Warga kemudian memeriksa tas pinggang yang dibawanya, namun tidak ditemukan senjata maupun alat yang mengarah pada tindak kejahatan.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Kesamben. Dari hasil penyelidikan, Kapolsek Kesamben AKP Dwi Purwanto SH MH menjelaskan bahwa pria tersebut diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan.
“Yang bersangkutan mengaku mengonsumsi obat batuk dalam dosis tinggi sehingga mengalami kondisi seperti sakau,” jelas AKP Dwi Purwanto.
Setelah dilakukan mediasi di Polsek Kesamben, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Yuni Anto juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi hingga membuat peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak kriminal di lingkungan sekitar. (BRN)