BLITAR RAYA NEWS

𝗣𝗝𝗧 𝗜 𝗟𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗔𝗸𝘀𝗲𝘀 𝗕𝗲𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗵𝗼𝗿 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗞𝗲𝗮𝗺𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗢𝗯𝘃𝗶𝘁𝗻𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸

 BLITAR RAYA NEWS | Malang — Perum Jasa Tirta I (PJT I) melakukan penyesuaian pengaturan akses di kawasan Bendungan Lahor sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan bendungan yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis.


Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Conference yang digelar di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I pada Jumat, 8 Mei 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus membangun pemahaman bersama terkait pengelolaan Bendungan Lahor.


Bendungan Lahor merupakan salah satu Objek Vital Nasional bidang PUPR sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 331/KPTS/M/2020. Infrastruktur sumber daya air ini memiliki fungsi penting dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional.


Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I, perusahaan mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air, pengoperasian, pemeliharaan, serta pengamanan aset negara yang diserahoperasikan kepada perusahaan.


Dalam rangka menjaga keamanan struktur bendungan, keselamatan publik, dan keberlangsungan operasional Obvitnas, PJT I akan menerapkan pengaturan akses pada gate portal Bendungan Lahor.


Selama masa sosialisasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan pada periode April hingga Juli 2026, operasional gate portal mulai diberlakukan sejak 11 Mei 2026 hingga 31 Juli 2026 dengan ketentuan yang masih mengacu pada aturan sebelumnya.


Sementara itu, pengaturan baru akan diberlakukan efektif mulai 1 Agustus 2026 dengan sejumlah ketentuan. Kendaraan roda empat atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.


Sedangkan kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan menggunakan kartu akses khusus atau melalui tarif kontribusi pemanfaatan aset.


Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar, PJT I juga memberikan pembebasan biaya bagi warga yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling yang memanfaatkan akses tersebut untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.


PJT I menegaskan bahwa Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalur inspeksi yang digunakan untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan. Tarif yang diberlakukan bagi pengguna roda dua disebut bukan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara sesuai ketentuan perusahaan.


Penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui e-money juga dilakukan sebagai bagian dari upaya digitalisasi dan transparansi pengelolaan operasional. Sistem tersebut memastikan dana masuk langsung ke rekening resmi perusahaan untuk mendukung biaya operasi, pemeliharaan, dan pengamanan aset bendungan.


Kebijakan pengaturan akses ini didasarkan pada pertimbangan teknis dan mitigasi risiko. Getaran kendaraan berat dinilai berpotensi mengganggu alat pemantau sensitif serta memicu degradasi struktur bendungan dan jalan inspeksi yang menjadi pelindung utama tubuh bendungan.


PJT I juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR pada September 2025 yang menyebut getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan dapat melemahkan struktur timbunan bendungan urukan.


Selain faktor teknis, pengaturan akses juga dilakukan untuk mengurangi risiko vandalisme, sabotase, maupun gangguan ketertiban di kawasan Obvitnas. Dalam implementasinya, PJT I telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kepolisian Resor Malang, guna memastikan kebijakan berjalan aman dan tertib.


PJT I juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar melalui pendekatan langsung, distribusi kartu akses bagi kelompok yang berhak, serta penyampaian informasi secara terbuka agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.


Menyikapi berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat, PJT I menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif. Evaluasi kebijakan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan masukan dari berbagai pihak.


Melalui kebijakan ini, PJT I menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara secara optimal sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya air tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan. (BRN)