BLITAR RAYA NEWS – Upaya penyelesaian permasalahan secara humanis kembali dilakukan jajaran Polsek Gandusari Polres Blitar melalui pendekatan restorative justice. Mediasi dilakukan terhadap kasus penganiayaan ringan yang dipicu kesalahpahaman antarwarga di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Rabu (20/5/2026).
Dalam proses mediasi tersebut, anggota Bhabinkamtibmas Desa Krisik, Aipda Agus Hariadi, berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di Mapolsek Gandusari.

Kegiatan mediasi turut dihadiri keluarga kedua pihak, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam kesempatan itu, Aipda Agus Hariadi memberikan pemahaman pentingnya menjaga kerukunan dan menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kapolsek Gandusari AKP Nanang menyampaikan bahwa restorative justice merupakan langkah humanis yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Permasalahan ini berawal dari salah paham hingga terjadi penganiayaan ringan. Setelah dilakukan mediasi oleh anggota Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan,” ujar AKP Nanang.
Selain sepakat berdamai, kedua pihak juga membuat surat pernyataan damai dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Dengan penyelesaian melalui restorative justice tersebut, diharapkan hubungan antarwarga kembali harmonis dan situasi lingkungan tetap aman serta nyaman.

Polsek Gandusari Polres Blitar juga mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan setiap persoalan di lingkungan masyarakat. (BRN)