BLITAR RAYA NEWS

𝗣𝗝𝗧 𝗜 𝗧𝗲𝗺𝘂𝗶 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗕𝗹𝗶𝘁𝗮𝗿 𝗕𝗮𝗵𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗻𝗱𝗮𝗿𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗕𝗲𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗵𝗼𝗿 𝗠𝘂𝗹𝗮𝗶 1 𝗔𝗴𝘂𝘀𝘁𝘂𝘀 2026

 

BLITAR RAYA NEWS | Blitar – Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I) menggelar audiensi dengan Kapolres Blitar AKBP Rivanda beserta Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar pada Rabu (15/7/2026). Pertemuan tersebut membahas kesiapan penerapan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat yang akan diberlakukan di puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026.


Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan kebijakan berjalan aman, tertib, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak.


Dalam pertemuan itu, PJT I menyampaikan bahwa pembatasan kendaraan roda empat akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menjaga keamanan dan keandalan struktur Bendungan Lahor yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional.


Selain membahas kesiapan pelaksanaan, PJT I juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar Bendungan Lahor yang akan terdampak langsung oleh perubahan akses tersebut. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami alasan pemberlakuan pembatasan sekaligus dapat menyesuaikan aktivitas sehari-hari.


Dalam audiensi tersebut, PJT I juga menyampaikan adanya kebijakan khusus apabila terjadi kondisi darurat. Kendaraan roda empat masih akan diberikan kesempatan melintas melalui jalan puncak Bendungan Lahor apabila jalur arteri nasional mengalami keadaan darurat atau tidak dapat dilalui. Kebijakan itu bersifat sementara dan akan disesuaikan dengan situasi di lapangan.


Kapolres Blitar bersama jajaran menyambut baik koordinasi yang dilakukan PJT I. Sinergi antarinstansi dinilai penting untuk menjaga keamanan, kelancaran arus lalu lintas, serta mengantisipasi potensi gangguan yang mungkin timbul saat kebijakan mulai diterapkan.


Hadir mewakili Perum Jasa Tirta I dalam pertemuan tersebut yakni Ir. Agung Nugroho DP, S.T., M.Sc.selaku Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas, Ir. Arief Satria Marsudi, S.T., M.T., IPM. selaku Kepala Sub Divisi Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Brantas 1, serta Ir. Bayu Pramadya KS, S.T., M.Eng., IPM. selaku Kepala Sub Divisi Pengusahaan Wilayah Sungai Brantas.


Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan pembatasan akses kendaraan di Bendungan Lahor dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh pihak, sekaligus tetap mengedepankan keselamatan masyarakat serta menjaga fungsi vital bendungan sebagai infrastruktur strategis nasional. (BRN)