BLITAR RAYA NEWS

𝗣𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗕𝗹𝗶𝘁𝗮𝗿 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗕𝘂𝗯𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂𝗻𝗴 𝗔𝘆𝗮𝗺 𝗱𝗶 𝗣𝗼𝗻𝗴𝗴𝗼𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝗿𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁, 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗸 𝗔𝗱𝗮 𝗧𝗼𝗹𝗲𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗲𝗿𝗷𝘂𝗱𝗶𝗮𝗻

 

BLITAR RAYA NEWS – Blitar | Polres Blitar Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Selasa (7/7/2026), petugas membubarkan arena sabung ayam yang diduga digunakan sebagai lokasi perjudian.

Penertiban dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang diperkuat dengan pemberitaan media mengenai masih berlangsungnya aktivitas sabung ayam secara terbuka di dua wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Blitar Kota langsung menerjunkan personel ke lokasi. Operasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek bersama personel Satuan Samapta dan didukung fungsi kepolisian lainnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan segera membubarkan aktivitas sabung ayam yang diduga menjadi ajang perjudian.

Selain membubarkan arena, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi, memeriksa sarana yang digunakan, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian yang berlangsung.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasi Humas AKP Sjamsul Anwar menegaskan bahwa kepolisian akan selalu merespons cepat setiap informasi yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk praktik perjudian.

“Kami bergerak cepat setiap menerima informasi dari masyarakat maupun pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas AKP Sjamsul Anwar.

Ia menjelaskan, segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 426 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang turut serta bermain judi dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau dikenai denda paling banyak Kategori III sebesar Rp200 juta.

AKP Sjamsul Anwar juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun karena selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian. Selain meresahkan masyarakat, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Melalui penertiban tersebut, Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten terhadap segala bentuk praktik perjudian demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukumnya. (BRN)