Blitar – Masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor kini semakin dimudahkan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan. Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi SIGNAL dapat diunduh melalui Play Store bagi pengguna ponsel Android. Setelah aplikasi terinstal, wajib pajak cukup melakukan registrasi akun dan mendaftarkan identitas kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Setelah proses registrasi dan pembayaran berhasil, wajib pajak akan mendapatkan E-Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) melalui aplikasi SIGNAL. Selain itu, aplikasi tersebut juga menyediakan layanan E-Pengesahan STNK, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat hanya untuk melakukan proses pengesahan.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir mengenai notis atau bukti pembayaran pajak kendaraan. Setelah pembayaran dilakukan, notis pembayaran akan dikirimkan ke alamat pemohon melalui Kantor Pos.
Dengan adanya layanan digital melalui SIGNAL, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu tanpa harus mengantre dan datang langsung ke kantor Samsat.
BLITAR RAYA NEWS – Cepat, Akurat dan Terpercaya.