BLITAR RAYA NEWS

 




Blitar,BlitarRayaNews – Unit Reskrim Polsek Nglegok Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp 65 juta ini, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Peristiwa pencurian emas tersebut dilaporkan korban pada 5 Desember 2025, sehari setelah kejadian pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.


Pelaku pencurian diketahui bernama MJP (29), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Pelaku diduga masuk ke rumah korban secara acak untuk mencari barang berharga.


Polsek Nglegok mengamankan sejumlah barang bukti terkait pencurian emas di Blitar, di antaranya: Surat perhiasan gelang dan cincin emas, total berat lebih dari 44 gram,Kotak perhiasan warna merah muda,1 unit sepeda motor Honda Vario AG-2125-REF,2 helm, 1 kemeja batik merah,HP iPhone 13 biru,Samsung Galaxy S7 gold,Cincin emas beserta surat pembelian

Total kerugian korban akibat pencurian emas ini mencapai Rp 65.000.000.


Saat kejadian, korban dan keluarga berada di bagian belakang rumah. Ketika kembali ke kamar, korban menemukan kotak perhiasan dalam keadaan terbuka dan seluruh isi berupa gelang dan cincin emas telah hilang.

Seorang saksi melihat pria berbaju merah berada di sekitar rumah korban pada waktu yang hampir bersamaan. Informasi saksi ini menjadi kunci proses penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nglegok.



Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian emas ini merupakan bukti keseriusan Polres Blitar Kota dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat dan cermat tim penyidik Polsek Nglegok. Ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal bahwa wilayah hukum kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana. Kami mengajak masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.”


Pelaku MJP telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(mwn)

Press release Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian Emas di Blitar, Kerugian Capai Rp 65 Juta wilayah Polsek Nglegok

 




Blitar,BlitarRayaNews – Unit Reskrim Polsek Nglegok Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp 65 juta ini, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Peristiwa pencurian emas tersebut dilaporkan korban pada 5 Desember 2025, sehari setelah kejadian pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.


Pelaku pencurian diketahui bernama MJP (29), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Pelaku diduga masuk ke rumah korban secara acak untuk mencari barang berharga.


Polsek Nglegok mengamankan sejumlah barang bukti terkait pencurian emas di Blitar, di antaranya: Surat perhiasan gelang dan cincin emas, total berat lebih dari 44 gram,Kotak perhiasan warna merah muda,1 unit sepeda motor Honda Vario AG-2125-REF,2 helm, 1 kemeja batik merah,HP iPhone 13 biru,Samsung Galaxy S7 gold,Cincin emas beserta surat pembelian

Total kerugian korban akibat pencurian emas ini mencapai Rp 65.000.000.


Saat kejadian, korban dan keluarga berada di bagian belakang rumah. Ketika kembali ke kamar, korban menemukan kotak perhiasan dalam keadaan terbuka dan seluruh isi berupa gelang dan cincin emas telah hilang.

Seorang saksi melihat pria berbaju merah berada di sekitar rumah korban pada waktu yang hampir bersamaan. Informasi saksi ini menjadi kunci proses penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nglegok.



Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian emas ini merupakan bukti keseriusan Polres Blitar Kota dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat dan cermat tim penyidik Polsek Nglegok. Ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal bahwa wilayah hukum kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana. Kami mengajak masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.”


Pelaku MJP telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(mwn)