BLITAR RAYA NEWS

𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗹𝗮𝗵𝗴𝘂𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗣𝗞𝗛 𝗟𝗮𝗻𝘀𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝘀𝗮𝗺𝗯𝗲𝗻 𝗧𝗲𝗿𝘂𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽, 𝗥𝗽18,9 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗹𝗶𝗸𝗮𝗻

 

Blitar Raya News – Blitar

Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang menimpa seorang lansia di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, akhirnya terungkap. Dana bantuan senilai Rp18,9 juta yang sempat raib selama dua tahun kini telah dikembalikan kepada penerima manfaat.


Korban diketahui bernama Tumirah (63), seorang lanjut usia yang tidak menyadari bahwa saldo bantuan PKH pada kartu ATM miliknya telah habis. Selama ini, Tumirah tidak pernah mencairkan bantuan secara mandiri dan mempercayakan pengelolaan kepada pihak lain.


Kecurigaan muncul saat Tumirah hendak mencairkan bantuan, namun dana tidak dapat ditarik. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa, yang selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Blitar. Kasus ini juga sempat menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Blitar menurunkan petugas Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) bersama pendamping PKH untuk melakukan penelusuran. Hasil klarifikasi mengungkap bahwa kartu ATM PKH milik Tumirah dipegang oleh ketua kelompok PKH setempat.



Dalam pertemuan yang melibatkan pemerintah desa, yang bersangkutan mengakui telah menyalahgunakan kartu ATM PKH dan mencairkan dana bantuan selama kurun waktu dua tahun, yakni 2024 hingga 2025.


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan secara sukarela mengembalikan seluruh dana bantuan tanpa adanya paksaan.


“Dengan pendampingan pemerintah desa, yang bersangkutan telah mengembalikan dana PKH kepada KPM atas nama Ibu Tumirah pada 1 Januari 2026,” ujar Mikhael


Total dana yang dikembalikan mencapai Rp18.900.000. Dinas Sosial Kabupaten Blitar memastikan akan memperketat pengawasan penyaluran PKH melalui koordinasi intensif dengan pendamping PKH serta pengecekan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


“Kartu PKH wajib dipegang langsung oleh penerima manfaat dan tidak boleh dititipkan kepada siapa pun. Jika KPM memiliki keterbatasan, proses pencairan dapat didampingi oleh pemerintah desa,” tegasnya.


Selain itu, Dinas Sosial juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendampingan PKH agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari (MWN)