BLITAR RAYA NEWS

𝗣𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗦𝗮𝗻𝗮𝗻𝗸𝘂𝗹𝗼𝗻 𝗨𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘂𝘁 𝗥𝗲𝗹 𝗞𝗲𝗿𝗲𝘁𝗮 𝗔𝗽𝗶, 𝗦𝗮𝘁𝘂 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗗𝗶𝗮𝗺𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻

 

BlitarKota, BlitarRayaNews – Unit Reskrim Polsek Sanankulon, Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian baut atau alat penambat tirefond rel kereta api yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).



Kapolsek Sanankulon AKP Nurbudi Santosa, S.Pd menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di jalur rel KA KM 127+3/4 jembatan Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, tepatnya di sisi selatan Lapangan Bhirawa.


“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya dua orang mencurigakan di sekitar jembatan rel kereta api. Petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim segera mendatangi lokasi,” ujar AKP Nurbudi.


Saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati satu orang terduga pelaku telah diamankan oleh warga. Pelaku diketahui sedang memukul-mukul baut rel kereta api hingga menimbulkan suara keras, yang kemudian memicu kecurigaan warga sekitar.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 buah baut penambat rel kereta api yang disimpan di dalam gulungan kaos, dimasukkan ke dalam karung putih dan ditutupi seng berkarat. Selain itu, turut diamankan alat berupa tang potong dan sebuah cukit ujung pipih.


Pelaku yang diamankan berinisial Dwi Agustiono (26), warga Kalimantan Selatan yang berdomisili di Kota Blitar. Sementara satu pelaku lain yang diketahui bernama panggilan Dewa, warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, saat ini masih dalam pengejaran petugas.



Pihak PT KAI Daop VII Madiun yang diwakili Kepala UPT Resor Jalan Rel Kelas B 7.11 Blitar telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Sanankulon. Akibat pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.133.700.


“Perbuatan pelaku sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Saat ini tersangka telah kami tahan dan proses penyidikan terus berjalan. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO,” tegas Kapolsek.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Polsek Sanankulon mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi membahayakan keselamatan umum. (MWN)