BLITAR RAYA NEWS

𝗨𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗚𝘂𝗻𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮 𝗗𝗶 𝗪𝗶𝗹𝗮𝘆𝗮𝗵 𝗕𝗹𝗶𝘁𝗮𝗿 𝗞𝗼𝘁𝗮

 

BLITAR RAYA NEWS – Blitar Kota

Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.258 butir pil Double L dan 13,3 gram narkotika jenis sabu, serta menetapkan lima orang tersangka.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang terjadi sepanjang Januari 2026. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda, baik di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, hingga Kabupaten Tulungagung.


Kelima tersangka masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25) warga Kecamatan Sanankulon, MIR alias Sandek (23) warga Kepanjenkidul Kota Blitar, DDL alias Nonok (30) warga Kabupaten Tulungagung, NK alias Kucing (40) warga Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, serta S alias Kaselan (42) warga Kabupaten Kediri.


Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di wilayah Sanankulon. Dari penggerebekan di rumah tersangka Takul pada Jumat (2/1/2026), petugas menemukan ratusan butir pil Double L. Hasil interogasi kemudian dikembangkan hingga mengarah pada tersangka lain yang diduga sebagai pengedar dan pemasok.


Selain pil Double L, petugas juga mengamankan narkotika jenis sabu dari tersangka DDL alias Nonok dengan total berat kotor lebih dari 13 gram, berikut alat timbang digital, plastik klip, sedotan, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional peredaran.


Kapolres Blitar Kota AKBP KALFARIS TRIWIJAYA LALO, S.I.K., M.I.K.  menegaskan bahwa para tersangka ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar dan kewenangan, serta melakukan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.


“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas petugas.


Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun untuk peredaran pil Double L, serta minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjarauntuk kasus narkotika jenis sabu.


Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (MWN)