BLITAR RAYA NEWS


Kediri, BlitarRayaNews — Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang kereta api JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (12/1/2026) siang. Insiden tersebut melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor.


Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang resmi yang tidak dijaga. Berdasarkan laporan dari masinis, saat KA Brantas akan melintas, Semboyan 35 berupa klakson lokomotif telah dibunyikan, namun pengendara sepeda motor tetap melintas sehingga terjadi temperan.


Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa setelah kejadian, kereta api langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian.


“Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian kereta dalam kondisi aman dan perjalanan dapat dilanjutkan. Jalur kereta api juga telah dinyatakan aman,” ujar Tohari.


KAI Daop 7 Madiun selanjutnya melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis terhadap rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan standar keselamatan terpenuhi.


Proses evakuasi di lokasi kejadian selesai sekitar pukul 14.52 WIB. Penanganan korban dilakukan oleh pihak kepolisian dan korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan.


KAI mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan di perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.(gung)

























9

KA Brantas Tabrak Sepeda Motor di Perlintasan Kras–Ngadiluwih, Korban Dievakuasi ke RS Bhayangkara


Kediri, BlitarRayaNews — Kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang kereta api JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (12/1/2026) siang. Insiden tersebut melibatkan KA 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan satu unit sepeda motor.


Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang resmi yang tidak dijaga. Berdasarkan laporan dari masinis, saat KA Brantas akan melintas, Semboyan 35 berupa klakson lokomotif telah dibunyikan, namun pengendara sepeda motor tetap melintas sehingga terjadi temperan.


Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa setelah kejadian, kereta api langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian.


“Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian kereta dalam kondisi aman dan perjalanan dapat dilanjutkan. Jalur kereta api juga telah dinyatakan aman,” ujar Tohari.


KAI Daop 7 Madiun selanjutnya melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis terhadap rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan standar keselamatan terpenuhi.


Proses evakuasi di lokasi kejadian selesai sekitar pukul 14.52 WIB. Penanganan korban dilakukan oleh pihak kepolisian dan korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan.


KAI mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan di perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.(gung)

























9