BLITAR,BLITAR RAYA NEWS– Kepolisian Resor Blitar resmi menetapkan Rasipan suami dari S-N, warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono, saat pers rilis di mapolres blitar pada kamis 5 februari 2026 menjelaskan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh emosi pelaku karena korban tidak menyiapkan makanan. Pelaku menganggap korban tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai istri.
“Motif persoalan rumah tangga. Pelaku merasa korban tidak melakukan kewajibannya,” ujar Margono.
Selain itu, berdasarkan keterangan sejumlah tetangga, tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut diketahui telah kerap terjadi sebelumnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa malam. Korban diperkirakan meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, pelaku mencekik korban menggunakan selang, lalu membenturkan kepala korban ke tembok hingga mengakibatkan 3 luka sobek.

Melihat korban dalam kondisi lemas, pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan menyiram tubuh korban menggunakan air. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar untuk beristirahat. Namun, korban tak kunjung sadar hingga pagi hari.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menyiram wajah korban dengan air. Berdasarkan pengakuan pelaku dan diperkuat hasil autopsi, ditemukan adanya cairan air di saluran pernapasan atas dan bawah korban. Kondisi tersebut menyebabkan korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Blitar dengan barang bukti selang air, ember air dan pakaian korban yang di kenakan waktu kejadian
Pelaku Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (3) KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MWN)