BLITAR RAYA NEWS – Jajaran Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yang diketahui telah beraksi sejak September 2025 hingga April 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial V.A (45), warga Ngancar, Kediri, yang merupakan residivis dalam kasus serupa, serta D.A.P (34), warga Ponggok, Blitar. Keduanya ditangkap setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Kasus ini terungkap dari serangkaian laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di area persawahan dan pinggir jalan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, khususnya di kawasan persawahan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka V.A berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara D.A.P bertugas mengawasi situasi sekaligus mengawal pelaku saat membawa kabur kendaraan hasil curian. Selain itu, rumah D.A.P juga dijadikan tempat merencanakan aksi kejahatan.
“Modus operandi pelaku adalah berkeliling mencari target, kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur kendaraan,” ungkap pihak kepolisian dalam rilisnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui kedua tersangka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali, dengan rincian 6 kali di wilayah hukum Polres Blitar Kota dan 5 kali di wilayah Kediri.
Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial, khususnya Facebook Marketplace, dengan harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan. Hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh kedua pelaku.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, alat kunci T, serta beberapa unit sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian. (BRN)