BLITAR RAYA NEWS – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan yang menimpa seorang remaja berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Kasus tersebut bermula dari perkenalan korban dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan online yang berujung aksi kekerasan dan perampasan.
Kapolres Blitar Kota dalam rilis pers menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Gubuk Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, yakni ARD (19) warga Kecamatan Kesamben, AG (16) warga Kecamatan Binangun, dan RZQ (16) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Kasus ini diungkap oleh Polres Blitar Kota dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blitar Kota.

Berawal dari Aplikasi Kencan
Menurut keterangan polisi, korban berkenalan dengan AG melalui aplikasi OMI pada Minggu, 10 Mei 2026. Setelah saling berkomunikasi, korban mengajak AG untuk bertemu dengan tujuan melakukan hubungan badan.
Namun, percakapan tersebut justru dimanfaatkan oleh ARD yang mengetahui rencana pertemuan tersebut. ARD kemudian menyusun rencana untuk menjebak korban dan mengambil uang maupun barang miliknya.
Korban dan AG akhirnya sepakat bertemu di Lapangan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah bertemu, korban membonceng AG menuju sebuah gubuk di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sanankulon.
Sesampainya di lokasi, korban dan AG didatangi oleh ARD dan RZQ yang sebelumnya telah mengikuti mereka. Kedua pelaku kemudian melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap korban.

Korban Dipukul dan Dipaksa Menyerahkan Ponsel
Dalam aksinya, ARD mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan bersama RZQ melakukan pemukulan. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban. Karena korban hanya memiliki uang Rp10.000, pelaku meminta korban menyerahkan telepon genggam beserta PIN perangkat tersebut.
Tidak berhenti di situ, korban juga diancam dan ditekan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Pelaku bahkan menawarkan pengembalian ponsel dengan syarat korban memberikan uang tebusan sebesar Rp150 ribu.
Keesokan harinya korban berupaya menghubungi pelaku untuk mengambil kembali ponselnya. Namun pelaku justru meminta tambahan uang dengan alasan kehabisan bensin. Merasa dirugikan dan menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.

Modus Jebakan Melalui Media Sosial
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjebak korban. AG terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi online, kemudian mengatur pertemuan di lokasi yang sepi. Setelah korban datang, ARD dan RZQ melakukan aksi perampasan dengan tujuan memperoleh uang maupun barang berharga milik korban.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Pertemuan dengan orang asing di tempat sepi berpotensi menimbulkan risiko tindak kriminal.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (BRN)