BLITAR RAYA NEWS

𝗣𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗕𝗹𝗶𝘁𝗮𝗿 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗨𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 12 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗠𝗲𝗶 2026, 𝗔𝗺𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 14 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝗶𝘁𝗮 45,8 𝗚𝗿𝗮𝗺 𝗦𝗮𝗯𝘂

 

BLITAR RAYA NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Sepanjang periode 1 hingga 31 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap 12 laporan polisi (LP) kasus narkoba dengan total 14 pelaku yang diamankan dari tujuh lokasi berbeda.


Dari 14 tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan pelaku peredaran sabu-sabu. Sebanyak 10 orang terlibat dalam kasus sabu, terdiri dari delapan residivis, satu pelaku spesialis, dan satu pelaku baru. Selain itu, polisi juga mengamankan satu pelaku kepemilikan daun ganja serta tiga pelaku pengedar obat keras berbahaya jenis pil dobel L.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota, meliputi Kecamatan Sukorejo, Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sananwetan, Sanankulon, hingga Kanigoro.


Berdasarkan data kepolisian, Kecamatan Sukorejo menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan terbanyak yakni tiga kasus sabu. Sementara Kecamatan Nglegok dan Ponggok masing-masing dua kasus. Kasus lainnya tersebar di Udanawu, Sananwetan, Sanankulon, dan Kanigoro.


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sabu diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram. Selanjutnya sabu dipecah dan dikemas ulang menjadi paket hemat seberat setengah gram yang dijual kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.


Sedangkan pelaku peredaran pil dobel L mendapatkan pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung. Ribuan pil tersebut kemudian dikemas ulang dalam paket kecil berisi 15 hingga 30 butir dan dijual dengan harga mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.


Sementara itu, tersangka kasus ganja membeli satu bungkus daun ganja dari wilayah Kabupaten Malang untuk dikonsumsi sendiri.


Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, satu bungkus daun ganja dengan berat bersih 8,62 gram, serta 1.046 butir pil dobel L.


Polisi menyebut barang bukti sabu yang berhasil disita tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 300 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Sedangkan penyitaan pil dobel L diperkirakan mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 260 orang.


Dari seluruh tersangka yang diamankan, dua pelaku kasus sabu berinisial AR dan FA menjadi perhatian karena kedapatan menguasai barang bukti sabu sebanyak 23,11 gram di wilayah Kecamatan Udanawu. Sementara dalam kasus ganja, tersangka berinisial LH diamankan bersama barang bukti ganja seberat 8,62 gram di wilayah Kecamatan Sananwetan.


Para tersangka kasus sabu dan ganja dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP Nasional. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, tergantung berat barang bukti dan peran masing-masing pelaku.


Sedangkan para pelaku peredaran pil dobel L dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar guna menekan angka peredaran barang haram di wilayah Blitar Raya.


Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Blitar Kota merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.  (BRN)