MALANG, BLITAR RAYA NEWS – Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat dan dikoordinatori oleh Hadi Wiyono atau yang akrab disapa Pak Dur mendatangi portal retribusi Bendungan Lahor di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jumat (5/6/2026).

Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk mempertanyakan legalitas portal retribusi yang masih beroperasi serta meminta penjelasan terkait ketidak hadiran Perum Jasa Tirta (PJT) dalam rencana audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada 3 Juni 2026 lalu.
Di lokasi, massa ditemui langsung oleh Bayu Sakti selaku Kepala Sub Divisi Pengusahaan Wilayah Sungai Brantas 2 PJT I. Pertemuan berlangsung di depan portal retribusi dengan suasana dialogis antara Bayu Sakti dan Pak Dur yang disaksikan puluhan warga.

Dalam penjelasannya, Bayu Sakti membantah anggapan yang sempat beredar bahwa PJT I tidak hadir dalam audiensi karena takut menghadapi masyarakat. Menurutnya, PJT I belum menerima undangan resmi dari DPRD Kabupaten Malang terkait agenda audiensi tersebut.
“Kami tidak hadir bukan karena takut seperti yang diberitakan atau berkembang di media sosial. Sampai saat ini kami belum menerima undangan resmi untuk menghadiri audiensi tersebut,” ujar Bayu Sakti.
Dalam kesempatan itu, Bayu juga menanyakan kepada Pak Dur mengenai undangan yang diterima pihaknya. Namun, Pak Dur mengaku tidak dapat menunjukkan undangan resmi terkait audiensi tersebut.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang. Dari hasil konfirmasi diketahui bahwa undangan audiensi memang belum diterbitkan karena DPRD masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mempertemukan PJT I dan perwakilan masyarakat dalam satu forum resmi.
Selain mempertanyakan ketidakhadiran PJT dalam audiensi, Pak Dur juga menyoroti keberadaan portal retribusi di Kecamatan Sumberpucung yang masih beroperasi. Ia membandingkan dengan portal yang berada di wilayah Kabupaten Blitar yang telah dibebaskan dari pungutan.
Menanggapi hal tersebut, Bayu Sakti menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kewenangan antara kedua lokasi tersebut. Menurutnya, portal yang berada di Kabupaten Blitar berada dalam kewenangan Dinas Pariwisata yang dikelola Pemerintah Daerah, sedangkan portal di wilayah Kabupaten Malang merupakan aset negara yang dikelola langsung oleh PJT I sebagai badan usaha milik negara (BUMN).

“Portal di Blitar berada dalam kewenangan sektor pariwisata yang berada di bawah pemerintah daerah. Sedangkan portal yang ada di Kabupaten Malang merupakan bagian dari pengelolaan PJT I sebagai BUMN,” jelasnya.
Meski penjelasan dari pihak PJT sempat memicu sejumlah protes dari peserta aksi, dialog yang berlangsung akhirnya mampu meredam ketegangan. Setelah mendapatkan penjelasan dan berdiskusi secara langsung dengan pihak pengelola, massa dapat menerima penjelasan yang disampaikan dan membubarkan diri secara tertib.
Situasi di sekitar portal retribusi Bendungan Lahor selama kegiatan berlangsung terpantau aman dan kondusif hingga massa meninggalkan lokasi. (Mawan)