BLITAR RAYA NEWS

𝐁𝐆𝐍 𝐇𝐞𝐧𝐭𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐎𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 28 𝐒𝐏𝐏𝐆 𝐝𝐢 𝐁𝐥𝐢𝐭𝐚𝐫

 

BLITAR RAYA NEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Kabupaten dan Kota Blitar. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 dan ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, mewakili Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.


Penghentian sementara dilakukan setelah hasil pendataan berjenjang yang dilakukan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur bersama para Kepala SPPG menemukan bahwa sejumlah unit pelayanan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau IPAL yang tersedia belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.


BGN menilai keberadaan IPAL merupakan sarana penting dalam mendukung kualitas produksi, menjaga mutu gizi, serta menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penghentian operasional sementara diberlakukan sejak tanggal surat diterbitkan. Selain itu, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terkena sanksi.


“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian kutipan isi surat tersebut.


Sanksi yang diberikan masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major), yakni kondisi yang memerlukan perbaikan signifikan namun tidak disebabkan oleh bencana maupun keadaan darurat.


BGN juga mewajibkan seluruh Kepala SPPG yang terdampak untuk menyelesaikan seluruh transaksi pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu maksimal 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.


Pencabutan status penghentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Setelah proses verifikasi dinyatakan selesai dan memenuhi ketentuan, operasional SPPG dapat kembali dijalankan.


Di Kabupaten Blitar, terdapat 23 SPPG yang terkena sanksi, sementara di Kota Blitar terdapat 5 SPPG. Secara keseluruhan, berdasarkan surat tersebut, sebanyak 372 dapur SPPG di Jawa Timur diberhentikan sementara karena permasalahan IPAL yang tidak memenuhi standar.


BGN meminta seluruh pengelola SPPG yang terdampak segera melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan program MBG dapat kembali berjalan dengan optimal.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG yang masuk dalam daftar penghentian operasional sementara tersebut.


Daftar SPPG di Kabupaten dan Kota Blitar yang Dihentikan Sementara:


Kabupaten Blitar


  1. SPPG Blitar Kademangan Plosorejo
  2. SPPG Blitar Kanigoro Gaprang
  3. SPPG Blitar Kanigoro Tlogo 3
  4. SPPG Blitar Kesamben Jugo
  5. SPPG Blitar Garum Tawangsari
  6. SPPG Blitar Garum Sidodadi
  7. SPPG Blitar Udanawu Sukorejo
  8. SPPG Blitar Gandusari Tulungrejo
  9. SPPG Blitar Wlingi Klemunan
  10. SPPG Blitar Kademangan Plumpungrejo
  11. SPPG Blitar Garum Pojok
  12. SPPG Blitar Wonodadi Kunir
  13. SPPG Blitar Garum Bence
  14. SPPG Blitar Talun Jeblog
  15. SPPG Blitar Srengat Srengat 2
  16. SPPG Blitar Kanigoro Sawentar
  17. SPPG Blitar Garum Sidodadi 2
  18. SPPG Blitar Ponggok Karangbendo 2
  19. SPPG Blitar Nglegok Krenceng
  20. SPPG Blitar Ponggok Jatilengger
  21. SPPG Blitar Wonodadi Kunir 2
  22. SPPG Blitar Ponggok Ponggok 2
  23. SPPG Blitar Ponggok Karangbendo


Kota Blitar

24. SPPG Kota Blitar Sananwetan Bendogerit 3

25. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Tanggung 2

26. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Sentul

27. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Tanggung

28. SPPG Kota Blitar Kepanjenkidul Kepanjenkidul 3.

(BRN)