BLITAR RAYA NEWS – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi terungkap dalam pemeriksaan saksi maupun fakta persidangan yang sedang berlangsung. Menurut KPK, Raffi disebut pernah mengunjungi kantor perusahaan kargo milik Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitipkan sejumlah barang elektronik yang akan dikirim ke Indonesia.

Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum menemukan indikasi yang mengarah pada keterlibatan langsung Raffi Ahmad dalam praktik suap maupun pelanggaran kepabeanan yang tengah disidik. Oleh karena itu, penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, KPK membuka peluang untuk mendalami lebih lanjut apabila muncul fakta baru dalam persidangan.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Dalam pengembangannya, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah pemilik Blueray Cargo, John Field, yang diduga terlibat dalam pengurusan impor barang melalui jalur ilegal.
Penyidikan kemudian berkembang setelah KPK menemukan dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang serta pengondisian pemeriksaan kepabeanan. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak Mei 2026, sejumlah nama pejabat Bea Cukai ikut terseret. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang menjadi dasar bagi KPK untuk terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan pada awal Juni 2026 semakin menjadi perhatian publik. Namun hingga kini, KPK menegaskan bahwa status Raffi masih sebatas nama yang muncul dalam fakta persidangan dan belum terdapat bukti yang mengaitkannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. (BRN)