APDATE
BLITAR RAYA NEWS – Jajaran Polres Blitar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di tengah keramaian antrean pembagian telur gratis di depan Kantor Kabupaten Blitar, Kecamatan Kanigoro, Senin (1/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB saat ratusan warga memadati lokasi pembagian telur. Terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi yang padat dan penuh kerumunan untuk melancarkan aksinya.
Pelaku diketahui berinisial S alias M (55), warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, yang saat ini berdomisili di Dusun Sugihwaras, Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, pelaku berpura-pura ikut mengantre bersama warga. Saat korban lengah, pelaku membuka tas korban dan mengambil sebuah handphone yang berada di dalamnya.
“Setelah berhasil mengambil handphone milik korban, pelaku memasukkan barang hasil curian ke dalam tasnya. Selanjutnya pelaku berupaya mencari sasaran lain yang juga sedang mengantre,” ujar AKP Margono.
Namun, aksi pelaku tidak berlangsung lama. Gerak-geriknya diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian berteriak meminta pertolongan. Petugas kepolisian yang saat itu sedang melakukan pengamanan di lokasi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kanigoro untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung berwarna kuning yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Polres Blitar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan pribadi saat berada di tempat-tempat ramai. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas terdekat atau melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak kejahatan. (MWN)