BLITAR RAYA NEWS – Perum Jasa Tirta I (PJT I) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan akses kendaraan di Bendungan Lahor merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) serta keselamatan masyarakat. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan efektif pada 1 Agustus 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan PJT I dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Perum Jasa Tirta I sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait pengelolaan Bendungan Lahor.

Bendungan Lahor merupakan Objek Vital Nasional yang memiliki peran penting dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), serta mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional. Selain itu, bendungan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang pengelolaannya diserahoperasikan kepada Perum Jasa Tirta I.
Dalam kebijakan baru tersebut, kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi jalur puncak Bendungan Lahor. Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
Sementara itu, kendaraan roda dua tetap diizinkan melintas dengan menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset. PJT I juga memberikan pembebasan biaya bagi masyarakat yang tinggal dalam radius sekitar dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti pedagang sayur keliling yang memanfaatkan jalur tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
PJT I menegaskan bahwa jalur di atas Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalan inspeksi yang diperuntukkan bagi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan. Adapun kontribusi yang dibayarkan pengguna roda dua bukan merupakan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola perusahaan.

Pembayaran dilakukan secara non-tunai menggunakan e-money sebagai bagian dari upaya digitalisasi dan transparansi pengelolaan operasional. Dana yang diterima akan digunakan untuk mendukung biaya operasi, pemeliharaan, serta pengamanan aset bendungan.
Menurut PJT I, pembatasan kendaraan roda empat didasarkan pada pertimbangan teknis dan mitigasi risiko. Getaran yang ditimbulkan kendaraan berat dinilai berpotensi memengaruhi alat pemantau bendungan yang sensitif serta mempercepat degradasi struktur bendungan dan jalan inspeksi.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang menyebutkan bahwa getaran berulang akibat lalu lintas kendaraan dapat melemahkan struktur tubuh bendungan urukan.

Selain aspek teknis, pengaturan akses juga bertujuan memperkuat pengamanan kawasan Objek Vital Nasional dari potensi vandalisme, sabotase, maupun gangguan ketertiban. Dalam pelaksanaannya, PJT I telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan jajaran kepolisian untuk memastikan kebijakan berjalan tertib, aman, serta dapat diterima masyarakat.
PJT I memastikan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan secara intensif, termasuk melalui pembagian kartu akses bagi kelompok yang berhak serta penyampaian informasi secara terbuka. Evaluasi terhadap kebijakan juga akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan masukan dari berbagai pihak.
Melalui pengaturan akses tersebut, PJT I berharap pengelolaan Bendungan Lahor sebagai aset strategis negara dapat berlangsung lebih aman, berkelanjutan, dan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(BRN)