BLITAR RAYA NEWS

𝗞𝘂𝗮𝘀𝗮 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗬𝗠𝗟 𝗦𝗼𝗺𝗮𝘀𝗶, 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗞𝗹𝗮𝗿𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 2𝘅24 𝗝𝗮𝗺

 

BLITAR RAYA NEWS – Kuasa hukum YMH, Galuh Redi Susanto dan rekan, melayangkan surat somasi kepada sebuah media daring terkait pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Surat somasi tersebut tertanggal 27 Juli 2026 dan berisi permintaan klarifikasi serta pemenuhan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap merugikan kliennya.


Dalam surat tersebut, Galuh menyampaikan keberatan terhadap salah satu isi pemberitaan yang menyebut adanya pengakuan dari salah satu terlapor kepada penyidik mengenai dugaan hubungan layaknya suami istri.


Menurut Galuh, setelah dilakukan penelusuran terhadap proses penyidikan, informasi sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak pernah disampaikan oleh penyidik. Karena itu, pihaknya menilai pemberitaan tersebut patut diduga tidak berdasarkan fakta yang benar dan tidak memenuhi prinsip akurasi serta verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.


“Setelah dilakukan penelusuran terhadap proses penyidikan, informasi sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak pernah disampaikan oleh penyidik, sehingga patut diduga pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta yang benar serta tidak memenuhi prinsip akurasi dan verifikasi sebagaimana diwajibkan dalam Kode Etik Jurnalistik,” tulis Galuh dalam surat somasi.


Selain mempermasalahkan isi pemberitaan, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas penayangan video yang disebut belum disamarkan sebelum dipublikasikan melalui kanal YouTube. Menurutnya, publikasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan.


Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta media memberikan klarifikasi tertulis mengenai dasar dan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan, khususnya terkait pernyataan yang menyebut adanya pengakuan kepada penyidik.


“Kami meminta klarifikasi secara tertulis mengenai dasar dan sumber informasi yang menyatakan adanya pengakuan tersebut, serta menunjukkan bukti bahwa informasi tersebut benar-benar berasal dari penyidik sebagaimana diberitakan,” lanjut Galuh.


Tak hanya itu, kuasa hukum juga meminta media memuat hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila bagian pemberitaan yang dipersoalkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, pihaknya meminta dilakukan koreksi atau pencabutan serta penyampaian permohonan maaf.


Galuh memberikan tenggat waktu selama 2 x 24 jam sejak surat somasi diterima agar pihak media memenuhi permintaan tersebut.(BRN)