BLITAR RAYA NEWS – Suasana di kawasan Bendungan Lahor, perbatasan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar, tampak berbeda menjelang diberlakukannya kebijakan pembatasan akses kendaraan roda empat mulai 1 Agustus 2026. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pembangunan pos satpam serta memasang pagar besi di beberapa titik di sekitar kawasan bendungan.

Aktivitas pembangunan tersebut merupakan bagian dari persiapan pengamanan kawasan Bendungan Lahor yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). Sejak pagi hingga siang hari, para pekerja tampak terus menyelesaikan berbagai pekerjaan konstruksi agar seluruh fasilitas siap digunakan sebelum kebijakan baru resmi diterapkan.
Salah seorang pekerja di lokasi mengatakan bahwa pengerjaan dilakukan dengan target selesai sebelum awal Agustus 2026.
“Targetnya harus selesai sebelum Agustus, sehingga seluruh fasilitas pengamanan sudah siap saat pembatasan mulai diberlakukan,” ujarnya.
Selain pembangunan pos satpam, pemasangan pagar besi juga dilakukan untuk memperkuat sistem pengamanan dan mengatur akses keluar masuk di kawasan bendungan.
Sebelumnya, Perum Jasa Tirta (PJT) I telah mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2026 seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi jalan puncak Bendungan Lahor. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan aset strategis negara, serta memastikan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur vital sumber daya air tetap terjaga.

Masyarakat yang melintas di kawasan Bendungan Lahor pun mulai menyaksikan berbagai perubahan fisik di lokasi sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan tersebut. Dengan pembangunan fasilitas pengamanan yang terus dikebut, diharapkan proses pemberlakuan pembatasan akses pada 1 Agustus mendatang dapat berjalan tertib, aman, dan lancar. (BRN)