BLITAR RAYA NEWS | Malang – Suasana sosialisasi rencana pembatasan akses kendaraan roda empat di Puncak Bendungan Lahor yang digelar Perum Jasa Tirta (PJT) I di Gedung Gardu Pandang Bendungan Sutami, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, sebelumnya berlangsung dinamis. Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan penolakan terhadap rencana pembatasan tersebut hingga suasana sempat sedikit memanas.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Selorejo Agung Nugroho Sutama, S.E., M.M., para kepala desa terdampak, yakni Desa Selorejo, Olak Alen, Boro, Ngreco, dan Rekesan, serta masing-masing 10 perwakilan warga dari setiap desa.
Dari pihak PJT I hadir Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas Ir. Agung Nugroho DP, S.T., M.Sc., Kepala Sub Divisi Pengelolaan SDA WS Brantas I Ir. Arief Satria Marsudi, S.T., M.T., IPM., Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat Alvendo, S.H., serta Kepala Sub Divisi Pengusahaan Wisata Bayu Prakarya KS.
Dalam pemaparannya, PJT I menjelaskan bahwa puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang digunakan untuk operasional dan pengamanan bendungan. Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang larangan penggunaan puncak bendungan sebagai jalan umum.
Selain itu, PJT I menjelaskan bahwa kondisi bendungan terus dipantau melalui inspeksi rutin, inspeksi khusus, serta pengawasan terhadap perilaku fisik struktur bendungan guna menjamin keamanan infrastruktur, pjt1 juga akan membuatkan jalan inspeksi di hilir bendungan lahor yang di targetkan selesai pada akhir 2026
Namun, saat sesi dialog berlangsung, sejumlah perwakilan masyarakat menyampaikan keberatan atas rencana pembatasan akses tersebut. Mereka menilai jalur di atas Bendungan Lahor selama ini menjadi akses alternatif yang sangat penting bagi warga Desa Boro, Selorejo, Ngreco, Olak Alen, dan sekitarnya, sekaligus menjadi penunjang aktivitas ekonomi, termasuk pasar ikan dan pelaku UMKM di kawasan bendungan.
Perwakilan masyarakat meminta agar kebijakan pembatasan ditinjau kembali dan pelaksanaannya ditunda. Suasana diskusi sempat memanas ketika warga mendesak PJT I memberikan kepastian agar akses kendaraan roda empat tidak dibatasi sebelum jalan inspeksi sebagai jalur alternatif selesai diperbaiki dan dapat digunakan dengan aman oleh masyarakat.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kepala Divisi Jasa ASA WS Brantas PJT I, Ir. Agung Nugroho DP, menegaskan seluruh masukan dan keberatan masyarakat akan ditampung untuk dikaji lebih lanjut. Hasil dialog tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum sebagai bahan pertimbangan sebelum pelaksanaan kebijakan yang direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Sementara itu, Camat Selorejo Agung Nugroho Sutamat berharap solusi terbaik dapat segera dirumuskan sehingga keselamatan dan keamanan Bendungan Lahor tetap menjadi prioritas tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Mari kita sama-sama mencari solusi terbaik. Jangan sampai masyarakat mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang justru memperkeruh suasana dan menambah persoalan. Semua aspirasi akan disampaikan melalui jalur yang tepat agar dapat menjadi bahan pertimbangan bersama,” ujar Camat Selorejo.

Meski sempat berlangsung dengan tensi tinggi, kegiatan sosialisasi akhirnya dapat diselesaikan secara tertib. Seluruh aspirasi masyarakat diterima oleh PJT I untuk menjadi bahan evaluasi dalam proses pengambilan keputusan terkait rencana pembatasan akses kendaraan roda empat di Puncak Bendungan Lahor.(BRN)