BLITAR RAYA NEWS – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.55 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda PCX bernomor polisi AG 5554 YCD dengan sebuah truk gandeng bernomor polisi N 8415 UQ. Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dideritanya.
Korban diketahui bernama ARA (19), warga RT 12 RW 04, Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Sementara pengemudi truk gandeng adalah Rusmiadi (49), warga Panggungrejo, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda PCX berusaha mendahului truk gandeng. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena kondisi jalan yang menikung. Pengendara sepeda motor diduga kehilangan kendali hingga terjatuh dan mengalami benturan fatal.
Petugas Polsek Selopuro yang menerima laporan segera mendatangi lokasi bersama Ka SPKT dan anggota piket. Polisi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta menghubungi Unit Gakkum Satlantas Polres Blitar untuk penanganan lebih lanjut.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Ngudi Waluyo Wlingi.
Kapolsek Selopuro AKP Suhariyanto, S.H., M.M. mengatakan, penanganan kecelakaan selanjutnya diserahkan kepada Satlantas Polres Blitar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama ketika hendak mendahului kendaraan lain. Pengendara diminta memastikan kondisi jalan benar-benar aman dan memiliki jarak pandang yang cukup guna menghindari kecelakaan yang berakibat fatal.(BRN)