BLITAR RAYA NEWS – Sebuah rumah milik warga di Dusun Sembung, RT 01/RW 06, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, ludes dilalap api pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Peristiwa yang diduga dipicu kelalaian saat menyalakan kompor gas itu mengakibatkan tiga orang mengalami luka bakar dan kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Rumah yang terbakar diketahui milik Sukatin (73), seorang pedagang yang tinggal di lokasi kejadian.
Kapolsek Kesamben AKP Dwi Purwanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban hendak menggoreng kopi menggunakan kompor gas. Namun, sesaat setelah kompor dinyalakan, api langsung menyambar bensin yang berada di sekitar lokasi.
“Api sempat mengenai lengan kanan korban. Korban kemudian berlari meminta pertolongan kepada adiknya untuk memadamkan api yang membakar tangannya. Meski api di tubuh korban berhasil dipadamkan, kobaran api di dalam rumah semakin membesar hingga membakar seluruh perabotan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, tiga orang mengalami luka bakar dan langsung mendapatkan perawatan medis di RS Wafa Kesamben. Mereka yakni Sukatin (73), Janu Ismadi (61), adik korban yang merupakan purnawirawan TNI AU asal Malang, serta Wahyu Agustin (42).
Selain menyebabkan korban luka, kebakaran juga menghanguskan uang tunai sekitar Rp9 juta, tiga unit sepeda motor yang terdiri dari satu unit Kawasaki KZR dan dua unit Honda Beat, serta sejumlah dokumen penting seperti sertifikat rumah dan ijazah.
Petugas dari Polsek Kesamben bersama Unit Identifikasi Polres Blitar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, meminta keterangan saksi, serta melakukan pendataan terhadap kerugian yang ditimbulkan.
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan kebakaran terjadi akibat kelalaian pemilik rumah saat menyalakan kompor di dekat bahan bakar yang mudah terbakar. Dalam peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Korban juga telah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pihak mana pun karena menyadari kebakaran terjadi akibat kelalaiannya sendiri.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan kompor maupun menyimpan bahan bakar seperti bensin di dalam rumah. Bahan yang mudah terbakar sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan jauh dari sumber api untuk mencegah terjadinya kebakaran serupa.(BRN)