BLITAR RAYA NEWS

Blitar, BlitarRayaNews
Seorang pekerja proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik, Senin (29/12/2025) pagi.

Korban diketahui bernama Fandi Julian Eka W (19), warga Dusun Soso RT 02 RW 03, Desa Soso, Kecamatan Gandusari. Korban merupakan buruh swasta yang saat kejadian sedang melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.

Kapolsek Gandusari AKP Nanang Budhiarto, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 07.30 WIB, korban bersama dua rekan kerjanya mulai bekerja di proyek pembangunan KDMP.

“Pada saat korban memindahkan steger tiang listrik bersama salah satu saksi, awalnya tidak terdapat aliran listrik. Namun ketika steger diturunkan, kabel pada steger mengenai balok kayu yang dalam kondisi basah sehingga memicu aliran listrik,” jelas AKP Nanang.
Akibat kejadian tersebut, korban dan salah satu saksi sama-sama tersengat listrik. Saksi masih dapat menyelamatkan diri dan berupaya menolong korban dengan mendorong tubuh korban hingga terlepas dari steger.

Korban kemudian segera dibawa ke RS Ngudi Waluyo Wlingi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Polsek Gandusari bersama Unit Inafis Polres Blitar langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka lecet pada dahi kanan dan tangan kanan korban.

“Dugaan sementara penyebab kematian korban adalah tersengat aliran listrik. Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan penolakan,” imbuhnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pelaksana proyek pembangunan agar selalu memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya yang berkaitan dengan instalasi listrik, guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja serupa di kemudian hari.(mwn)

Pekerja Proyek KDMP di Gandusari Blitar Tewas Tersengat Listrik Saat Bekerja

Blitar, BlitarRayaNews
Seorang pekerja proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik, Senin (29/12/2025) pagi.

Korban diketahui bernama Fandi Julian Eka W (19), warga Dusun Soso RT 02 RW 03, Desa Soso, Kecamatan Gandusari. Korban merupakan buruh swasta yang saat kejadian sedang melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi proyek.

Kapolsek Gandusari AKP Nanang Budhiarto, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 07.30 WIB, korban bersama dua rekan kerjanya mulai bekerja di proyek pembangunan KDMP.

“Pada saat korban memindahkan steger tiang listrik bersama salah satu saksi, awalnya tidak terdapat aliran listrik. Namun ketika steger diturunkan, kabel pada steger mengenai balok kayu yang dalam kondisi basah sehingga memicu aliran listrik,” jelas AKP Nanang.
Akibat kejadian tersebut, korban dan salah satu saksi sama-sama tersengat listrik. Saksi masih dapat menyelamatkan diri dan berupaya menolong korban dengan mendorong tubuh korban hingga terlepas dari steger.

Korban kemudian segera dibawa ke RS Ngudi Waluyo Wlingi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Petugas Polsek Gandusari bersama Unit Inafis Polres Blitar langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka lecet pada dahi kanan dan tangan kanan korban.

“Dugaan sementara penyebab kematian korban adalah tersengat aliran listrik. Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan penolakan,” imbuhnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pelaksana proyek pembangunan agar selalu memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya yang berkaitan dengan instalasi listrik, guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja serupa di kemudian hari.(mwn)