BLITAR RAYA NEWS

Blitar, BlitarRayaNews– Pemerintah Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, melaksanakan kegiatan Pelantikan Perangkat Desa Boro Tahun 2025 pada Senin (29/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Boro mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan aman, tertib, dan penuh khidmat.

Pelantikan ini dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Selorejo, para Kepala Desa se-Kecamatan Selorejo, Ketua BPD Desa Boro beserta anggota, LPMD Desa Boro, PKK Desa Boro, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta sekitar 70 orang undangan. Turut hadir pula Babinsa Desa Boro, Bhabinkamtibmas Desa Boro, seluruh perangkat Desa Boro, serta perangkat desa yang dilantik.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, prosesi pelantikan, pembacaan Surat Keputusan Kepala Desa Boro tentang pengangkatan perangkat desa tahun 2025, pengucapan sumpah jabatan, sambutan-sambutan, pembacaan doa, dan ditutup dengan penutupan acara.

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelantikan perangkat desa bukan semata-mata dilakukan untuk menggantikan perangkat yang telah pensiun atau diberhentikan dari jabatannya, melainkan merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Seleksi perangkat desa menjadi salah satu wujud pelaksanaan pemerintahan desa dalam rangka menghadirkan aparatur yang profesional dan bertanggung jawab.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(mwn)

Perangkat Desa Boro Tahun 2025 Resmi Dilantik di Balai Desa

Blitar, BlitarRayaNews– Pemerintah Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, melaksanakan kegiatan Pelantikan Perangkat Desa Boro Tahun 2025 pada Senin (29/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Boro mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB dengan aman, tertib, dan penuh khidmat.

Pelantikan ini dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Selorejo, para Kepala Desa se-Kecamatan Selorejo, Ketua BPD Desa Boro beserta anggota, LPMD Desa Boro, PKK Desa Boro, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta sekitar 70 orang undangan. Turut hadir pula Babinsa Desa Boro, Bhabinkamtibmas Desa Boro, seluruh perangkat Desa Boro, serta perangkat desa yang dilantik.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, prosesi pelantikan, pembacaan Surat Keputusan Kepala Desa Boro tentang pengangkatan perangkat desa tahun 2025, pengucapan sumpah jabatan, sambutan-sambutan, pembacaan doa, dan ditutup dengan penutupan acara.

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelantikan perangkat desa bukan semata-mata dilakukan untuk menggantikan perangkat yang telah pensiun atau diberhentikan dari jabatannya, melainkan merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Seleksi perangkat desa menjadi salah satu wujud pelaksanaan pemerintahan desa dalam rangka menghadirkan aparatur yang profesional dan bertanggung jawab.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(mwn)