BLITAR RAYA NEWS

๐—ฆ๐˜‚๐—ฎ๐—บ๐—ถ ๐—ž๐—ผ๐—ฟ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป ๐—ž๐——๐—ฅ๐—ง ๐—ฑ๐—ถ ๐——๐—ฒ๐˜€๐—ฎ ๐—•๐—ผ๐—ฟ๐—ผ ๐—ฅ๐—ฒ๐˜€๐—บ๐—ถ ๐—๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ ๐—ž๐—ผ๐—ฟ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ถ๐—ฑ๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐——๐—ถ ๐—ฆ๐—ถ๐—ฟ๐—ฎ๐—บ ๐—”๐—ถ๐—ฟ ๐—ต๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ ๐—ž๐—ฒ๐—ต๐—ฎ๐—ฏ๐—ถ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐—ข๐—ธ๐˜€๐—ถ๐—ด๐—ฒ๐—ป

 

#UPDATE

BLITAR,BLITAR RAYA NEWS– Kepolisian Resor Blitar resmi menetapkan P, suami dari S-N, warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/2/2026).


Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/2/2026) menjelaskan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh emosi pelaku karena korban tidak menyiapkan makanan. Pelaku menganggap korban tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai istri.


“Motif sementara karena persoalan rumah tangga. Pelaku merasa korban tidak melakukan kewajibannya,” ujar Margono.


Selain itu, berdasarkan keterangan sejumlah tetangga, tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut diketahui telah kerap terjadi sebelumnya.


Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa malam. Korban diperkirakan meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, pelaku mencekik korban menggunakan selang, lalu membenturkan kepala korban ke tembok hingga mengakibatkan luka sobek.


Melihat korban dalam kondisi lemas, pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi dan menyiram tubuh korban menggunakan air. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar untuk beristirahat. Namun, korban tak kunjung sadar hingga pagi hari.


Tak berhenti di situ, pelaku kembali menyiram wajah korban dengan air. Berdasarkan pengakuan pelaku dan diperkuat hasil autopsi, ditemukan adanya cairan air di saluran pernapasan atas dan bawah korban. Kondisi tersebut menyebabkan korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (MWN)