BLITAR RAYA NEWS | Blitar – Perum Jasa Tirta (PJT) I memastikan kebijakan pembatasan akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor tetap diberlakukan mulai 1 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, meski sebelumnya Pemerintah Kabupaten Blitar sempat mengusulkan agar pemberlakuan kebijakan tersebut ditunda.
Kepastian itu tertuang dalam surat Direktur Operasional PJT I Nomor 0017/UM/DOPS/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 yang ditujukan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Blitar, jajaran TNI, Polri, hingga Kejaksaan.
Dalam surat tersebut, PJT I menjelaskan bahwa Bendungan Lahor yang telah berusia sekitar 50 tahun memiliki tingkat risiko yang semakin tinggi terhadap kondisi tubuh bendungan maupun peralatan instrumentasi yang berada di puncak bendungan.
Direktur Utama Perum Jasa Tirta I, Fahmi Hidayat, menyampaikan bahwa usia bendungan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan pembatasan akses.
“Bendungan Lahor telah berusia 50 (lima puluh) tahun sehingga memiliki risiko yang semakin besar terkait dengan kondisi tubuh bendungan dan peralatan instrumentasi pada puncak bendungan,” tulis Fahmi dalam surat tersebut.
PJT I menilai lalu lintas kendaraan roda empat yang melintas di atas puncak bendungan berpotensi menimbulkan getaran yang dapat memengaruhi stabilitas bendungan urugan serta mengganggu kinerja alat pemantauan seperti piezometer, inklinometer, dan patok deformasi.
Selain faktor teknis, area puncak bendungan juga merupakan kawasan terbatas dengan tingkat risiko tinggi terhadap tindakan vandalisme maupun sabotase. Karena itu, puncak bendungan pada prinsipnya hanya diperuntukkan sebagai jalur inspeksi dan pemeliharaan bendungan serta waduk.
“Puncak bendungan seharusnya hanya diperuntukkan sebagai jalan khusus untuk kegiatan inspeksi dan pemeliharaan bendungan dan waduk,” jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PJT I menetapkan bahwa mulai 1 Agustus 2026 seluruh kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas di puncak Bendungan Lahor. Namun demikian, pengecualian tetap diberikan untuk kondisi darurat maupun keadaan tertentu yang mendapat izin.
“Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan Bendungan Lahor, kami akan melakukan pembatasan akses permanen di area puncak bendungan,” tegas Fahmi.
Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan menerapkan sistem pengendalian keamanan melalui kartu elektronik (e-card) yang ditempelkan saat melintas. Kebijakan tersebut bersifat sementara.
PJT I juga menegaskan bahwa setelah pembangunan dan perbaikan jalan inspeksi di sisi hilir bendungan selesai serta dapat difungsikan sebagai jalur alternatif masyarakat, akses kendaraan roda dua di puncak Bendungan Lahor juga akan ditutup.
“Untuk kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan mekanisme menempelkan kartu elektronik sebagai fungsi pengendalian keamanan,” imbuhnya.
Sebelumnya, rencana pembatasan akses ini sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga dan pelaku usaha yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada jalur tersebut. Pemerintah Kabupaten Blitar juga telah mengajukan permohonan penundaan penerapan kebijakan agar tersedia waktu untuk mencari solusi bersama. Namun, berdasarkan hasil evaluasi teknis dan pertimbangan aspek keselamatan bendungan, PJT I memutuskan pembatasan kendaraan roda empat tetap mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.(BRN)