BLITAR RAYA NEWS

𝗞𝗼𝗿𝗯𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗸𝗲𝗿𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗸𝘀𝘂𝗮𝗹 𝗱𝗶 𝗕𝗹𝗶𝘁𝗮𝗿 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻𝗶 𝗣𝗲𝗺𝘂𝗹𝗶𝗵𝗮𝗻, 𝗞𝘂𝗮𝘀𝗮 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗣𝗮𝘀𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗧𝗲𝗿𝘂𝘀 𝗕𝗲𝗿𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻

 

BLITAR RAYA NEWS | Blitar – Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang saat ini perkaranya ditangani Satreskrim Polres Blitar Kota masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, keluarga berharap perkara tersebut terus diproses hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pendamping hukum korban, Galuh Redi Susanto, mengatakan pihaknya terus mendampingi korban selama proses hukum berlangsung, termasuk saat menghadiri proses mediasi di Polres Blitar Kota. Menurutnya, kondisi fisik dan psikis korban menjadi perhatian utama keluarga saat ini.

“Korban masih menjalani pengobatan dan rehabilitasi. Fokus keluarga saat ini adalah memastikan proses pemulihan korban berjalan dengan baik,” ujar Galuh.

Meski demikian, Galuh menegaskan bahwa keluarga tetap menginginkan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh penanganan perkara, lanjutnya, diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota.

“Harapan keluarga sederhana, pelaku diproses dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota telah menetapkan seorang pria berinisial SW (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan paman korban diduga melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu Maret 2023 hingga Juni 2026.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum.

Perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(BRN)