BLITAR RAYA NEWS


 Jakarta,BlitarRayaNews – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah, yakni Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Minggu (19/7/2026), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan pilar penting demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi profesi tersebut menekankan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi yang diajukan jurnalis kepada narasumber merupakan bagian dari tanggung jawab profesi, bukan bentuk intimidasi.

"Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang (cover both sides)," ujar Herik Kurniawan.

IJTI juga mengingatkan bahwa setiap jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 mewajibkan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurut IJTI, hubungan yang saling menghormati antarprofesi harus terus dijaga. Pernyataan yang merendahkan profesi lain dinilai dapat mencederai nilai-nilai profesionalisme dan kebebasan pers.

Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menyampaikan beberapa poin, di antaranya:

  • Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
  • Mengimbau seluruh pihak untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
  • Mengingatkan bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik maupun perilaku wartawan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi atau pelecehan terhadap profesi jurnalis.
  • Menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

IJTI menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong terciptanya hubungan antarprofesi yang sehat, profesional, dan saling menghormati di Indonesia.

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis


 Jakarta,BlitarRayaNews – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah, yakni Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Minggu (19/7/2026), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan pilar penting demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi profesi tersebut menekankan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan bahwa pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi yang diajukan jurnalis kepada narasumber merupakan bagian dari tanggung jawab profesi, bukan bentuk intimidasi.

"Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang (cover both sides)," ujar Herik Kurniawan.

IJTI juga mengingatkan bahwa setiap jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 mewajibkan wartawan bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurut IJTI, hubungan yang saling menghormati antarprofesi harus terus dijaga. Pernyataan yang merendahkan profesi lain dinilai dapat mencederai nilai-nilai profesionalisme dan kebebasan pers.

Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menyampaikan beberapa poin, di antaranya:

  • Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan marwah profesi jurnalis.
  • Mengimbau seluruh pihak untuk menghormati jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
  • Mengingatkan bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik maupun perilaku wartawan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers, bukan melalui intimidasi atau pelecehan terhadap profesi jurnalis.
  • Menginstruksikan seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

IJTI menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus mendorong terciptanya hubungan antarprofesi yang sehat, profesional, dan saling menghormati di Indonesia.