BLITAR RAYA NEWS


Blitar,BlitarRayaNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan anak dengan melaksanakan sidang penetapan perwalian terhadap empat anak secara serentak, Kamis (16/7/2026), di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar.

Sidang tersebut merupakan bagian dari Program Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur yang melibatkan sinergi Kejari Blitar bersama Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Sebelum sidang berlangsung, Jaksa Pengacara Negara Kejari Blitar telah mengajukan empat permohonan penetapan perwalian pada 29 Juni 2026. Dua permohonan diajukan ke Pengadilan Agama Blitar dengan calon wali LKSA Darul Hikmah Mandiri, sedangkan dua lainnya diajukan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan calon wali LKSA Kasih Harmoni.

Seluruh permohonan tersebut diproses dalam sidang yang digelar secara bersamaan. Usai persidangan, salinan penetapan perwalian diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., kepada Wakil Wali Kota Blitar. Penyerahan dilakukan dengan didampingi Ketua Pengadilan Negeri Blitar dan Ketua Pengadilan Agama Blitar sebelum diteruskan kepada masing-masing LKSA sebagai wali yang telah ditetapkan pengadilan.

Romulus Haholongan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

"Perwalian yang ditetapkan secara sah memberikan kepastian hukum bagi anak, sehingga hak-haknya dalam bidang pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hukum dapat terpenuhi secara optimal," ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan perwalian bukan sekadar proses administrasi, tetapi menjadi awal dari tanggung jawab besar dalam menjamin tumbuh kembang anak. Karena itu, LKSA yang ditunjuk sebagai wali diharapkan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, sementara Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial terus melakukan pendampingan dan pengawasan.

Melalui penetapan tersebut, anak-anak kini memiliki wali yang sah untuk mewakili kepentingan mereka dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi. Keberadaan wali juga menjadi jaminan perlindungan terhadap hak-hak anak sekaligus mencegah terjadinya kekosongan perlindungan hukum.

Kejaksaan Negeri Blitar menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak apabila dalam pelaksanaan perwalian muncul persoalan hukum maupun kendala administratif. Sinergi antarlembaga ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang berkelanjutan sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan memperoleh hak-haknya secara utuh.(mwn)

Kejari Blitar Tetapkan Perwalian Empat Anak Secara Serentak, Perkuat Perlindungan Hukum Anak


Blitar,BlitarRayaNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan anak dengan melaksanakan sidang penetapan perwalian terhadap empat anak secara serentak, Kamis (16/7/2026), di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar.

Sidang tersebut merupakan bagian dari Program Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur yang melibatkan sinergi Kejari Blitar bersama Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Sebelum sidang berlangsung, Jaksa Pengacara Negara Kejari Blitar telah mengajukan empat permohonan penetapan perwalian pada 29 Juni 2026. Dua permohonan diajukan ke Pengadilan Agama Blitar dengan calon wali LKSA Darul Hikmah Mandiri, sedangkan dua lainnya diajukan ke Pengadilan Negeri Blitar dengan calon wali LKSA Kasih Harmoni.

Seluruh permohonan tersebut diproses dalam sidang yang digelar secara bersamaan. Usai persidangan, salinan penetapan perwalian diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., kepada Wakil Wali Kota Blitar. Penyerahan dilakukan dengan didampingi Ketua Pengadilan Negeri Blitar dan Ketua Pengadilan Agama Blitar sebelum diteruskan kepada masing-masing LKSA sebagai wali yang telah ditetapkan pengadilan.

Romulus Haholongan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

"Perwalian yang ditetapkan secara sah memberikan kepastian hukum bagi anak, sehingga hak-haknya dalam bidang pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hukum dapat terpenuhi secara optimal," ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan perwalian bukan sekadar proses administrasi, tetapi menjadi awal dari tanggung jawab besar dalam menjamin tumbuh kembang anak. Karena itu, LKSA yang ditunjuk sebagai wali diharapkan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, sementara Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial terus melakukan pendampingan dan pengawasan.

Melalui penetapan tersebut, anak-anak kini memiliki wali yang sah untuk mewakili kepentingan mereka dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi. Keberadaan wali juga menjadi jaminan perlindungan terhadap hak-hak anak sekaligus mencegah terjadinya kekosongan perlindungan hukum.

Kejaksaan Negeri Blitar menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak apabila dalam pelaksanaan perwalian muncul persoalan hukum maupun kendala administratif. Sinergi antarlembaga ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang berkelanjutan sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan memperoleh hak-haknya secara utuh.(mwn)