BLITAR RAYA NEWS

𝗣𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗕𝗹𝗶𝘁𝗮𝗿 𝗨𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 10 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗢𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗧𝘂𝗺𝗽𝗮𝘀 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮 𝗦𝗲𝗺𝗲𝗿𝘂 2026

​ 

BLITAR RAYA NEWS – Polres Blitar mengungkap sebanyak 10 kasus dengan 13 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Hasil operasi tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolres Blitar, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., didampingi jajaran pejabat utama (PJU) Polres Blitar.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus yang masuk target operasi (TO) dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen.

Dua kasus TO tersebut terdiri dari satu kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3,44 gram sabu dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL tanpa izin edar dengan barang bukti sebanyak 10.748 butir.

Sementara untuk kasus non-TO, petugas berhasil mengungkap delapan kasus. Rinciannya, dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dan enam kasus peredaran okerbaya jenis pil LL tanpa izin edar.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut meliputi 5,81 gram narkotika jenis sabu, 13.825 butir pil Double L, serta 372 botol minuman keras berbagai merek.

Para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil LL tanpa izin edar dijerat Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Blitar.

“Dengan adanya press release ini, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum secara aktif terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar,” ujar Kapolres.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Polres Blitar yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

“Semoga upaya ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar,” pungkasnya.(BRN)