BLITAR – Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi membatalkan rencana penutupan total akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Sebagai gantinya, PJT I menerapkan pembatasan operasional pada malam hari dengan tetap membuka akses kendaraan roda empat pada jam-jam tertentu.
Berdasarkan kebijakan terbaru, kendaraan roda empat hanya dilarang melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Sementara itu, kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas selama 24 jam dengan menggunakan kartu akses elektronik (tap card).
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporasi PJT I, Aris Widya, mengatakan perubahan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kondisi di lapangan dan akan terus dipantau untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Ditutup mulai jam 10 malam sampai jam 4 pagi. Roda empat dibuka sampai jam 10 malam, sedangkan roda dua masih bisa melintas selama 24 jam,” ujar Aris.
Selain pengaturan jam operasional, PJT I tetap menerapkan sistem akses menggunakan kartu elektronik (tap card) dengan tarif administrasi sebesar Rp1 bagi kendaraan yang melintas.
“Sistemnya menggunakan tap kartu dengan dikenakan biaya Rp1,” tambahnya.
Aris menjelaskan, secara teknis kebijakan awal yang direncanakan sebenarnya tetap mengacu pada penutupan total kendaraan roda empat mulai 1 Agustus 2026, sedangkan kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas.
“Idealnya memang seperti yang telah kami sampaikan, per 1 Agustus roda empat ditutup, roda dua masih bisa melintas,” jelasnya.
Namun, setelah mempertimbangkan dinamika yang berkembang di masyarakat dan kondisi di lapangan, PJT I memutuskan menerapkan skema pembatasan waktu sebagai solusi sementara.
“Kondisi di lapangan seperti itu. Jadi untuk menjaga kondisi yang ada, seperti yang saya katakan tadi, kebijakan ini akan tetap dilakukan evaluasi,” pungkas Aris.
Sebelumnya, kebijakan penutupan total kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, pelaku usaha, hingga Pemerintah Kabupaten Blitar. Sejumlah warga bahkan berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan.
Setelah melalui serangkaian koordinasi antara PJT I, unsur Forkopimda Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang, serta perwakilan masyarakat, akhirnya diputuskan bahwa akses kendaraan roda empat tetap dibuka pada pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB, sedangkan penutupan hanya diberlakukan pada malam hari.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara upaya menjaga keamanan konstruksi Bendungan Lahor yang telah berusia sekitar 50 tahun dengan kebutuhan mobilitas masyarakat yang selama ini memanfaatkan jalur tersebut sebagai akses penghubung Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.(BRN)