BLITAR – Polres Blitar menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Sabtu (17/10/2026).
Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan Polres Blitar melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi. Dari hasil kegiatan, petugas menemukan dan menyita ratusan botol minuman keras yang diduga tidak memiliki izin peredaran.
Ratusan botol miras tersebut kemudian diamankan petugas untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operasi Pekat ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kabupaten Blitar.
Polres Blitar juga mengimbau kepada pemilik maupun pengelola tempat hiburan agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan tidak menjual atau mengedarkan minuman keras secara ilegal. (Mwn)